Pelayanan Rawat Inap untuk Pasien Asuransi dan Non Asuransi

  A.  Sejarah Rawat Inap Rumah Sakit
Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat komprehensif memastikan bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka betul-betul sakit, telah mengalami kecelakaan atau sakit parah.
Perawatan rawat inap mulai dikenal sejak tahun 230 Masehi di India dimana Asoka yang Agung mendirikan 18 rumah sakit. Bangsa Romawi juga mengadopsi konsep rawat inap dengan membangun sebuah kuil khusus untuk pasien yang sakit pada 291 AD di pulau Tiber. Hal ini diyakini menjadi sejarah rawat inap pertama di benua Amerika yang didirikan oleh bangsa Spanyol di Republik Dominika pada tahun 1502.
  B.  Pengertian Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002).
Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari Anggraini (2008).
1.    Memberikan bantuan kepada orang yang mempunyai kebutuhan
2.    Memberikan pelayanan atas semua hal berikut ini:
a.    Apa yang mereka kehendaki
b.    Kapan mereka menghendaki
c.    Siapa yang ingin mereka temui
d.    Mengapa mereka menginginkannya
e.    Cara apa yang mereka kehendaki dalam melekukan pekerjaan tersebut.
  C.   Klasifikasi Rawat Inap di Rumah Sakit
1.     Klasifikasi perawatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut:
a.     Kelas Utama (termasuk VIP, SVIP, Presiden Suites, dll) 
b.     Kelas I
c.     Kelas II dan Kelas III
2.     Klasifikasi pasien berdasarkan kedatangannya
a.     Pasien baru
b.     Pasien lama
3.     Klasifikasi pasien berdasarkan pengirimnya
a.     Dikirim oleh dokter rumah sakit
b.     Dikirim oleh dokter luar
c.     Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
d.     Datang atas kemauan sendiri
  D.  Kegiatan Pelayanan Rawat Inap
Menurut Revans (1986) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan rawat inap akan mengalami tingkat proses transformasi, yaitu:        
1.Tahap Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran dan keyakinan dirawat  tinggal di rumah sakit.
2.Tahap Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan diagnosisnya. Tahap Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan dalam program perawatan dan therapi.
3.    Tahap Inspection, yaitu secara continue diobservasi dan dibandingkan pengaruh serta respon pasien atas pengobatan.
4. Tahap Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien dipulangkan. pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke proses untuk didiagnosa ulang.
  E.  Standar Pelayanan Rawat Inap
Menurut Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.    Pemberi pelayanan di Rawat Inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2.    Dokter penanggung jawab pasien rawat inap 100 % adalah dokter
3.    Ketersediaan Pelayanan Rawat Inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.    Jam Visite Dokter Spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.    Kejadian infeksi pasca operasi kurang dari 1,5 %.
6.    Kejadian Infeksi Nosokomial kurang dari 1,5 %.
7.    Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan/kematian  100% terpenuhi
8.    Kematian pasien > 48 jam kurang dari 0,24 %.
9.    Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
10. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
11. Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB lebih dari 60% dan terlaksanana kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit  juga lebih dari 60%.
12. Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa  terdiri dari NAPZA, Gangguan Psikotik, Gangguan Nerotik,  dan Gangguan Mental Organik
13. Tidak adanya kejadian  kematian pasien gangguan  jiwa karena bunuh diri 100%
14. Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan adalah 100%
15. Lama hari perawatan  pasien gangguan jiwa kurang dari 6 minggu.
  F.  Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
1.    Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
2.    Ruang Perawatan
3.    Bagian Administrasi dan Keuangan
Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit :
a.    Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
b.    Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
c.    Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
d.    Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap.
e.    Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
f.      Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
g.    Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
h.    Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan  PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
i.      Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
j.      Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I.

1)    Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap :
a)    Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
b)    Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
c)    Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).
2)    Untuk Pasien Umum /  Non Asuransi
a)    Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.  
b)    Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
c)    Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
d)    Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
3)    Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
a)    Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
b)    Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
c)    Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
d)    Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
e)    Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
f)     Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
g)    Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
h)    Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
i)     Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.-
j)     Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
k)    Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
l)     Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
m)  Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
n)    Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
o)    Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
p)    Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.




Referensi :
1.    Kepmenkes Nomor 129/Menkes/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
2.    Nugroho,Iman Pratomo.2009. Utililasi Pelayanan Rumah Sakit Budi Asih.Jakarta:  FKM UI
3.    Aditama, Yoga Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta: UIPress.




Komentar